Dari mana kita akan mengurai pertanyaan tidak penting sedunia tapi sangat menganggu pikiran beberapa hari belakangan terkait asal muasal konstruksi sosial yang mengistilahkan laki-laki menikahi perempuan, sedangkan perempuan dinikahi laki-laki?
Coba kita urai dari definisi pernikahan menurut KBBI, pernikahan dijelaskan sebagai 1. hal (perbuatan) nikah, 2. upacara nikah. Apakah definisi nikah itu sendiri? Ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Oke baik, dalam kata “nikah” di KBBI ini kemudian dijlentrehkan lebih detail tentang menikah, menikahi, menikahkan dan pernikahan. Yang bikin saya sempat membatin subhanallah adalah, “menikahi” dijelaskan dengan mengambil sebagai istri; mengawini. Sampai sini, kita ghibah dulu untuk menyepakati bahwa KBBI, yha Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kita banggakan ini belum sensitif gender dan masih melanggengkan budaya stigmatisasi pada perempuan. Termasuk perempuan yang didefinisikan KBBI, sebagaimana berikut.

Terus bagaimana bisa definisi menikahi kemudian dijelaskan mengambil sebagai istri; mengawini, ya kalau mau analisa lebih dalam, kata menikahi adalah kata pembentuk kalimat aktif yang bisa dipahami kalimat aktif itu kalimat di mana subjeknya secara aktif melakukan sesuatu berupa predikat kepada objeknya. Contohnya: Andi membeli permen. Laki-laki menikahi perempuan.
Laki-laki adalah subjek dan perempuan diletakkan sebagai objek. Karena pada dasarnya kita akan asing dengan istilah perempuan menikahi laki-laki. Adanya ya perempuan dinikahi laki-laki, yang merupakan bentuk kalimat pasif dan tetap saja, perempuan diposisikan sebagai objek. Katakanlah penyusunan kata dalam KBBI ini berangkat dari realitas masyarakatnya, maka apakah tepat kalau kita menyimpulkan bahwa objektifikasi pada perempuan hanyala mitos belaka? Apakah iya, pemberian mahar dan frasa “menafkahi” dapat ditukar dengan pelayanan penuh perempuan pada laki-laki? Maka apakah relasi kuasa tidak berlaku dalam suatu ikatan pernikahan? Terus apa yang jadi masalah ketika posisi laki-laki dipandang sebagai subjek dan perempuan adalah objek?
Mumet banget, tapi nek gak tak preteli dewe aku yo gak bakal paham. Terus objektifikasi itu apa sih telek-telekan opo sakjane kui hah? Di wikipedia, yha menukil wikipedia saja ikhtiar mencegah praktik pemujaan pada figur, xixixi. Objektifikasi dijelaskan sebagai upaya memperlakukan seseorang layaknya barang tanpa mempertimbangkan martabat mereka. Diperlakukan layaknya barang, tidak diindahkan martabatnya. Ayo kembali ke pertanyaan awal, apa masalahnya ketika perempuan diposisikan sebagai objek dan diobjektifikasikan?
Yha, masalahnya banyak sayangqu…
Perempuan dipandang sebagai “objek” pemuas hasrat seksual laki-laki. Sedang kita gak bisa memungkiri pandangan ini yang menjadi akar dari berbagai masalah seperti kekerasan seksual, standarisasi kecantikan, eskploitasi tubuh perempuan, pembungkaman, kepemilikan atas perempuan, sampai dirampas hak asasi juga hak untuk berdayanya.
Kita coba sedikit mempreteli dari buanyaknya permasalahan terkait kekerasan seksual misalkan, hal ini terjadi karena adanya relasi kuasa yang berupaya merendahkan, menyakiti, mengintimidasi dan melanggar hak asasi seseorang sebagai manusia. Perempuan dipandang sebagai objek seks seolah keberadaannya di dunia hanya untuk memuaskan birahi laki-laki. Dipandang pantas diperkosa karena keperempuanannya, pantas dilecehkan karena adanya pandangan merendahkan sedang anggapan perempuan diposisikan sebagai makhluk lemah, inferior dan mudah ditindas masih ada dan terus terjadi. Buktinya? Ya coba absen sini sapa sich perempuan yg seumur hidupnya nga perna kena disiulin orang asing di tempat umum? Sayangqu, kita ini berprivilis sangat kalo tumbuh di lingkungan eang sadar isu keadilan gender dan menghargai hak asasi manusya~
Kerana di Afrika Barat, praktik menyeterika payudara remaja perempuan masih dilanggengkan sampai sekarang, hal ini disinyalir menjadi bagian upaya mencegah terjadinya pemerkosaan, pernikahan anak, mencegah anak perempuan dari tatapan pria dan untuk menunda aktivitas seksual. 2015, seterika payudara ditetapkan PBB sebagai kekerasan berbasis gender looo. Terus beberapa daerah di Indonesia sendiri, khitan atau sunat perempuan masih banyak terjadi padahal tidak ada hal esensial yang berkaitan dengan kesehatan dari dipotongnya sebagian atau keseluruhan klitoris pada vagina. Sedihnya, praktik khitan perempuan atau kalau bole keminggris disebut female genital mutilations itu dilakukan sebagai upaya menjaga m̶i̶t̶o̶s̶ keperawanan. 2019, PBB mendesak diberhentikannya praktik khitan perempuan di seluruh dunia dengan harapan 2030 sudah tidak ada lagi praktik yang terlanjur menyakiti jutaan perempuan ini. Nahlo terus apa yang melatarbelakangi sepersekian dari bentuk pelanggaran ham terhadap perempuan ini kalau bukan lantaran objektifikasi perempuan sebagai objek seksual masih ada. Cengkraman patriarki menciptakan masyarakat dan tradisi yang rela melakukan segala cara keji untuk mencegah anak perempuan diperkosa kemudian luput membangun pola pikir untuk memastikan laki-laki tidak memperkosa.. sedang kamu, iya kamu di 2021 ini masi yakin sala satu penyebab terjadinya kekerasan seksual adala kerana pakaiannya. CryyyðŸ˜
Pada 2017, Kongres Ulama Perempuan Indonesia memfatwakan kekerasan seksual dalam segala bentuknya haram dilakukan baik dalam pernikahan atau di luar pernikahan. Sayangnya, regulasi negara terkait upaya mencegah dan penanganan permasalahan kekerasan seksual tidak pernah benar-benar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengalami kemandekan sejak diusulkan Komnas Perempuan pada tahun 2012 silam. Negara terlalu impoten hingga kini dan tidak pernah benar-benar ada dalam upayanya melindungi perempuan.
Haiiii, itu masih sedikit banget dari banyaknya permasalahan ketertindasan pada perempuan yang jadi salah satu akar konstruksi sosial yang mengobjektifikasi perempuan, menempatkan perempuan sebagai objek dan dianggap perlu diatur, tidak diberi kesempatan untuk menentukan hidupnya sendiri, dan hanya dinilai dari standar-standar yang diciptakan laki-laki. Yha, yang menjadi akar dinormalisasikannya laki-laki menikahi perempuan dan perempuan dinikahi laki-laki, saya kira.

0 komentar:
Posting Komentar